Tersangka IS menuju ke rumah korban. Dia menemui korban usai les yang saat itu sedang bermain gasing di halaman rumah warga tidak jauh dari kediamannya.
Ia memanggil korban dan membujuknya ikut jalan-jalan di sekitar desa.
Korban yang suka jalan-jalan tidak curiga dan mengiyakan ajakan pelaku.
Selanjutnya, dia menjemput tersangka TS yang sudah menunggu di depan Masjid Puri. Mereka berboncengan tiga mengendarai motor.
Di tengah perjalanan motor kehabisan bensin, tersangka TS menunggu di jalan dan tersangka IS membeli bensin bersama korban di pom mini di kawasan Kecamatan Puri.
Tersangka IS tidak punya uang, ia menjaminkan ponsel Xiaomi dalam kondisi off untuk membeli bensin senilai Rp 20 ribu.
Dia kembali menjemput kakaknya. Tersangka TS mengambil alih kemudi motor membonceng bertiga ke arah kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi.
Mereka berhenti di Jembatan Gumul persis di antara hutan jati tersebut.
Tersangka TS turun dan memegang baju yang melingkar di leher korban sembari menanyakan apakah benar berkelahi dan memukul adik bungsunya.
Korban mengakui memukul adik bungsu itu beberapa kali namun tidak keras sehingga menangis.
Sontak, tersangka TS emosi dan mencekik leher korban, lalu menganiayanya hingga meninggal dunia.
Kemudian, dia mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dalam sungai kedalaman sekitar lima meter.
Tersangka IS menunggu di atas motor melihat penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
Keduanya meninggalkan lokasi kejadian pembunuhan menuju ke arah rumahnya. Keduanya tiba di kediamannya, Kamis dini hari (30/2/2020).
Jenazah korban ditemukan warga setempat dalam kondisi kepala terbenam lumpur sungai, pada pukul 06.30 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan tersangka begitu mudah mengajak korban lantaran yang bersangkutan memang suka jalan-jalan.
"Karena korban sudah kenal dengan kedua tersangka tidak menyangka sehingga terjadilah kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.
Apakah kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini merencanakan membunuh korban?
Bogiek mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan hal tersebut apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak.
Pihaknya belum bisa memastikan perbuatan tersangka mengarah ke Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Pasal 388 KHUP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain nanti akan dilihat dari penyidikan yang dilengkapi dengan pembuktian tersebut.
"Tersangka TS berperan aktif melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dan tersangka IS menunggu di samping jembatan. (Surya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD Tewas di Tangan Kakak Beradik, Korban Dicekik Hingga Diperlakukan Tak Senonoh