TRIBUNBATAM.id - Konsulat Jenderal Singapura menegaskan pihaknya tak pernah melarang pemulangan jenazah ALS ke Singapura.
Penegasan itu disampaikan oleh Samuel Woon dari Konsulat Singapura.
Samuel Woon sekaligus mengklarifikasi berita berjudul "Tak Dapat Izin Masuk Singapura, Jenazah ALS Akhirnya Dimakamkan di Batam".
"Konsulat Jenderal Singapura tidak melarang dan tidak terlibat dalam keputusan mengenai pemulangan almarhum," tulisnya.
Pihaknya memang menerima kabar tentang kematian seorang warga negara Singapura pada 22 Februari 2020 lalu.
Kemudian telah menawarkan bantuan konsuler kepada pihak keluarga warga negara Singapura yang meninggal.
Namun, keluarganya memutuskan untuk menguburkan jenazah ALS di Batam, bukan di Singapura. (*)
• Virus Corona Makin Parah, Singapura Kembali Cancel 12 Penerbangan ke Indonesia Hingga Mei 2020
TAK Dapat Izin Masuk Singapura, Jenazah ALS Akhirnya Dimakamkan di Batam
Akibat terhambat perizinan masuk ke Singapura, jenazah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ALS 61 tahun akhirnya dimakamkan di Batam.
Pemakaman itu dilakukan setelah jenazah WN Singapura itu sempat tertahan selama 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusaha Batam (RSBP).
Direktur Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Kota Batam, Sigit saat ditemui, Jumat (28/2/2020) siang mengatakan, jenazah WNA tersebut sudah dimakamkan di Batam.
"Sudah dibawa dan dimakamkan oleh keluarganya di Batam Rabu (26/2/2020) kemarin," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, pemakaman WNA itu atas kesepakatam kedua keluarganya yang ada di Singapura dan di Batam.
Bahkan Sigit menyebutkan hingga 5 hari tertahan di kamar jenazah, WNA asal Singapura itu tak kunjung mendapat izin dari konsulat jenderal Singapura agar bisa dibawa ke negara asalnya.
"Tidak tahu pasti hal itu. Namun atas kesepakatan keluarganya jenazah pun dibawa pulang dan dimakamkan," katanya.
Jenazah WNA itu dimakamkan di TPU Sambu Nongsa.
Sebelumnya, Direktur RSBP Batam, Sigit mengatakan, jenazah WNA tersebut sudah 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSPB) Batam, terhitung sejak, Sabtu, 22 Februari hingga Rabu, 26 Februari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Litbangkes Kemenkes RI, jenazah tersebut sempat diduga suspect corona virus (Covid-19) tapi dinyatakan negatif.
Sigit juga menerangkan bahwa sebelum jenazah dirawat di RSBP telah menjalani perawatan di Rumah sakit Awal Bros Batam.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari konsulat jenderal negara Singapura terkait jenazah WNA ALS yang dilarang masuk ke Singapura. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
• Sempat Kebangetan, Tiket Batam Dibanderol Murah, Corona Buat Investor Malas Pegang Dolar Singapura
• UPDATE 2 Kasus Terbaru Virus Corona di Singapura, Total 98 Kasus, Cluster Baru Ditemukan
• Lanjutan Jenazah WN Singapura di RSBP Batam, Akhirnya Dimakamkan di TPU Sambau Nongsa