Syarat untuk masyarakat umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia maksimum pelamar 29 tahun pada saat mendaftarkan diri.
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal.
4. Tidak ditujukan bagi peserta dari instansi sektor pendidikan.
5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00.
8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih, hanya tersedia untuk Program Ilmu Komunikasi/ Media dan Komunikasi dan Program Magister Teknologi Informasi.
Persyaratan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.
2. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
3. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Surat Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan. Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) no. 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015.
4. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan minimal 2,90 untuk bidang informatika.