BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 9 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan polisi berasal dari Jawa Barat.
9 orang ini merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
"Kesembilan orang calon TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat, khusus Kabupaten Majalengka," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.
Dari 9 orang ini, paling muda berusia 19 tahun dan paling tua berumur 48 tahun.
Arie mengungkapkan, selain pelaku RT, pihaknya saat ini tengah mengejar 2 pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk dua pelaku lainnya yaitu H dan Y, masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
• Gagal Berangkat ke Singapura, RT Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam Center terkait TPPO
• Polisi Tangkap 1 Pelaku terkait TPPO, dan Amankan 9 Calon TKI di Ruko Batam Center
Diketahui, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 9 TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
Pengamanan itu dilakukan pada Sabtu (29/2/2020) lalu. Berawal dari salah satu korban yang membatalkan diri berangkat dan ingin kembali ke daerah asalnya. Dia dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh pelaku RT (45).
Saat itu korban yang tidak memiliki uang menolak memberikan uang. Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, diapun ditahan pelaku.
RT Gagal Berangkat ke Singapura
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Kepri ini, dilakukan pada 29 Februari 2020.
Berawal dari laporan keluarga korban yang batal berangkat ke Malaysia dan dimintai uang oleh pelaku senilai Rp 10 juta agar bisa kembali ke tempat asalnya.
Saat Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri menggerebek ruko tempat penampungan calon TKI itu, pelaku berinisial RT (45) tidak berada di tempat.
RT (45) ditangkap polisi saat hendak pergi ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Tim berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi Batam untuk mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke Singapura pada pukul 18.30 WIB, di hari yang sama usai penggerebekan tempat penampungan," ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Media Center Polda Kepri, Jumat (6/3/2020).