Warga melakukan demo setelah permintaan mereka ditolak pihak perusahaan dalam hearing di DPRD Kabupaten Karimun.
Mereka sebelumnya meminta wilayah permukiman mereka dikeluarkan dari kawasan konsesi tambang PT KG.
Dari informasi yang dihimpun, di dalam wilayah tersebut terdapat 835 Kepala Kepala Keluarga (KK), dengan jumlah sebanyak 2.505 jiwa.
Kuasa hukum masyarakat Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Edwar Kelvin Rambe mengatakan, aksi yang dilakukan warga itu merupakan aksi bela HAM.
"Aksi bela HAM dan menuntut pihak PT KG melepaskan wilayah permukiman penduduk dari IUP yang diterbitkan tahun 2018," kata Edwar Kelvin.
Warga juga menuntut pihak perusahaan agar menjaga lingkungan sekitar.
Menurut warga, perusahaan selama beroperasi dengan proses blasting atau peledakan membuat debu menyelimuti rumah-rumah warga.
"Harusnya PT KG melaksanakan kaidah-kaidah yang baik," sebut Edwar. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)