NTT, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha sukses selingkuh dengan istri polisi. Hal tersebut langsung menghebohkan warga.
Perbuatan mesum itu awalnya memang membuat warga resah, untuk memastikan RT yang ikut dalam mengintai perselingkuhan itu mengatakan pelaku sampai memanjat dinding.
Warga Kecamatan Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat dibuat heboh dengan ditangkapnya pasangan mesum.
• Permintaan Ditolak Perusahaan, Warga Karimun Demo PT Karimun Granite
• Jokowi Punya Cara Sendiri Untuk Tetap Bugar dan Terhindar Dari Serangan Virus Corona
• Bantuan Provinsi, 260 Keluarga di Karimun Dapat Pemasangan Instalasi Listrik Gratis
Pasangan bukan suami istri itu diduga melakukan selingkuh.
Sang wanita berinisial PA (34) merupakan seorang istri polisi yang sudah memiliki tiga orang anak.
Pasangan selingkuh ini digerebek warga bersama perangkap pemerintah setempat sekira pukul 01.15 Wita, Selasa (10/3/2020) dini hari.
Saat penggerebekan yang dipimpin Ketua RT Cristian Saluk bersama Bhabinkamtibmas Wilayah Kelurahan Liliba Brigpol Andri Non serta warga setempat dilakukan, pasangan selingkuh itu sempat mencoba untuk melarikan diri.
Sang lelaki sempat berlari keluar rumah melalui pintu samping.
Ia juga sempat memanjat tembok samping setinggi sekitar 2 meter untuk kabur.
Namun, usaha pelarian sang lelaki berhasil digagalkan warga.
Sementara sang wanita, hanya pasrah saat digerebk warga di dalam rumah.
Ketua RT, Cristian Saluk mengatakan, sejak menempati rumah kontrakan, pasangan itu belum melaporkan diri di pemerintah setempat.
Ia juga mengaku, dua minggu lalu warga sempat mendengar keributan antara PA dan sauaminya yang merupakan seorang polisi di rumahnya.
Setelah kejadian itu, warga mulai mencurigai tingkah istri polisi itu.
Sebab, sering datang lelaki yang bukan suaminya datang dan menginap di rumah kontrakan tersebut.
"Setelah kejadian itu saya bersama warga selalu pantau keberadaan mereka.
Ternyata sering datang menginap seorang pria yang bukan suaminya. Sehingga kami melakukan penggerebekan karena mengganggu lingkungan di sini," ujar Cristian dikutip TribunnewsBogor.com dari Pos Kupang (Tribun-Network).
Setelah digrebek, kedua pasangan selingkuh ini langsung digiring ke Mapolsek Oebobo.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota Kompol I Ketut Saba kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, terkait laporan warga terkait penggerebekan itu langsung ditindaklanjuti pihaknya.
Penyidik Polsek Oebobo telah memeriksa kedua pelaku dan melakukan visum. Selain itu, hingga Selasa (10/3/2020) malam juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melakukan penggerebekan.
"Laporan warga ini kota tindaklanjuti, dugaannya selingkuh, jadi sementara kita masih periksa termasuk saksi," ujar Kompol Ketut Saba.
Oknum Polwan Bogor Ketahuan Selingkuh
Kejadian nyaris sama, namun kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polwan di Bogor yang diduga melakukan perselingkuhan.
Selama sekitar 3 jam lamanya oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial SD pangkat Inspektur Dua (Ipda) yang diduga selingkuh dengan sesama anggota polisi menjalani sidang disiplin di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Persidangan disiplin atas dugaan perselingkuhan itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.
Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan bahwa Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.
Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diintrogasi lah sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Disitu barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Pak RT saat Pergoki Istri Polisi Selingkuh di Kontrakan, Sempat Naik Tembok tapi Gagal