Aksi Bejat Ayah Tiri, Tak Bisa Menahan Nafsu Ketika Melihat Anak Tirinya Berada di Dalam Rumah

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan

"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A tengah mengandung," ujar Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi lainnya.

Dari semua keterangan saksi hal itu mengarah ayah tirinya yang telah memperkosa A.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

SP kemudian di tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

SP mengaku telah memperkosa A sebanyak lima kali sejak usianya masih 12 tahun.

Semua itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini SP tengah menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," kata EG Pandia.

(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pulang dari Ladang, Petani Ini Kunci Pintu dan Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Putri Tiri

Berita Terkini