BINTAN TERKINI

Kakak Adik Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Bintan Utara, Beraksi di 2 Lokasi Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Nasrun Sembiring menggelar ekspos kasus curanmor di Mapolsek Bintan Utara, Selasa (17/3/2020).

Dari korban bernama Sugiono, Dd mencuri 1 unit sepeda motor.

Lokasi kedua Dd beraksi dengan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand C 100 Hitam BP 3181 EH milik Lian Satri Ramadhan, Sabtu (29/2) sekira pukul 3 dini hari.

Sementara Lh juga dua kali mencuri sepeda motor.

Aksi pertama ia lakukan di Jalan Datok Syahbandar, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Ih menggasak 1 unit sepeda motor milik Fernando Hamonangan.

Aksi kedua ia lakukan di depan Ruko Pelita Arsaka, Tanjung Uban, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 4 dini hari dengan mencuri 1 unit sepeda motor milik Kisharudin.

"Dalam kasus curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit sepeda motor hasil curian, kunci-kunci, gunting serta beberapa onderdil motor," ucapnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum, kakak adik dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Pemberatan junto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini