KARIMUN TERKINI

Pria di Karimun Serahkan Diri ke Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Korban Umur 9 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan, pelecehan seksual

Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.

Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.

Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Iadikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)

Berita Terkini