TRIBUNBATAM.id, PADANG - Wabah virus Corona yang belum mereda, membuat pasangan di Padang ini harus memindahkan acara pernikahan.
Pasangan yang diketahui bernama Arman (35) dan Putri (31) terpaksa harus mengubah rencananya melangsungkan pernikahan yang direncanakan di gedung.
Hal ini dilakukan karena muncul surat edaran berupa larangan untuk mengadakan keramaian, termasuk kegiatan resepsi pernikahan.
• Viral Video Suara Muazin Masjid Menangis Saat Kumandangkan Azan di Sebuah Masjid di Bukittinggi
• UPDATE Jumlah Kasus Virus Corona di Dunia Total 663.037, Sembuh 141.953, Indonesia: 1.155
• Cara Daftar SNMPTN 2020 di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Ditutup 31 Maret, Perhatikan 4 Poin Ini
Pasangan ini menjadwalkan acara pernikahan mereka Sabtu, 11 April 2020 mendatang.
Keduanya berencana menggelar acara pernikahan di Gedung Rohana Kudus Padang.
Namun, rencana yang sudah mereka susun di Gedung Rohana Kudus itu harus batal karena situasi pandemi covid-19.
Solusinya, lokasi akad nikah pindah ke rumah.
Dikutip dari TribunPadang.com, Sabtu (28/3/2020), Putri menuturkan dirinya melakukan pencabutan berkas nikah dan menginformasikan pemindahan lokasi akad nikah.
"Gedungnya tutup dan mau pindah ke rumah saja. Resepsinya diundur karena ada wabah virus corona ini," ujar Putri (31), Sabtu (28/3/2020).
Selain memindahkan tempat akad nikah, Putri dan Arman pun harus menunda resepsi pernikahan.
Padahal undangan resepsi sudah selesai dibuat.
Untungnya undangan tersebut belum disebar.
"Undangan sudah dibuat, namun belum disebar," katanya.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Welhendri, mengatakan sudah ada tiga pasangan yang mencabut berkas rencana nikah mereka.
Pencabutan berkas dilakukan untuk permohonan pemindahan lokasi akad nikah menjadi di rumah saja.