Tak Bisa di Gedung, Pasangan Ini Nikah di Rumah, Dihadiri Maksimal 10 Orang, Termasuk Kedua Mempelai

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri (31) saat menandatangi surat permohonan pencabutan berkas nikah di KUA Padang Barat, Jumat (27/3/2020) terkait pemindahan lokasi pernikahan.

"Cabut berkas pernikahan ada tiga permohonan terkait peringatan dari Pemerintah."

"Masyarakat yang berencana menikah di gedung, sementara tidak bisa dipakai untuk pesta," katanya, Sabtu (28/3/2020).

Sangat sayang bila gedung dibayar mahal namun tidak dapat dipakai.

"Yang sudah mendaftar ada tiga pasangan yang akan melaksanakan pernikahan pada bulan April," ujarnya.

Namun, semuanya dipindahkan ke rumah dan mengundur acara resepsi pernikahannya.

"Saat akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang, yaitu saksi dua orang, pihak orang tua, kedua mempelai, tambah penghulu," katanya.(*)

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Sejoli di Padang Harus Cabut Berkas Nikah Gara-gara Corona Mewabah, Pindahkan Lokasi Akad

Berita Terkini