TANJUNGPINANG TERKINI

87 Napi dan Warga Binaan Anak di Kepri Dapat Asimilasi terkait Covid-19 Kamis (2/4), Ini Rinciannya

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan

"Pemantauan tersebut untuk memastikan bahwa memang benar berada di rumah, sambil menunggu SK pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya," sebutnya.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Mereka semua tetap dalam pantauan sampai dinyatakan bebas. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," ujarnya.

Perlu diketahui, Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkini