TANJUNGPINANG TERKINI

Ini Tanggapan Warga Tanjungpinang Soal Napi Dapat Asimilasi Dampak Covid-19

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga binaan. Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19. Napi dan warga binaan anak yang mendapat program asimilasi Kemenkumham ini bisa berkumpul dengan keluarganya lebih cepat

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Total narapidana dan warga binaan anak di Kepulauan Riau (Kepri) yang mendapatkan asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Covid-19, hingga saat ini berjumlah 191 orang. 

Jumlah tersebut berdasarkan data yang diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri. Dengan program ini, mereka bisa berkumpul dengan keluarganya lebih cepat dari masa pidana yang seharusnya dijalani.

Namun hal itu ternyata menjadi ketakutan bagi masyarakat, khususnya di Tanjungpinang. Seorang warga David (56) mempertanyakan soal pengawasan petugas nantinya. Apakah petugas yang mengawasi para narapidana dan warga binaan anak bisa maksimal?

"Sudah memadai tak petugas yang mengawasinya. Soalnya belum dinyatakan bebaskan," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Ia khawatir, dengan kondisi ekonomi lemah akibat dampak Covid-19 dapat membuat angka kriminalitas meningkat.

Pasien Corona Sembuh, Bupati Karimun Apresiasi Petugas Kesehatan & Non Medis, Janji Beri Insentif

 

"Kita sama-sama tahu aja, sekarang susah cari kerja, orang takut juga keluar rumah. Artinya nggak ada pemasukankan. Itu aja kita sudah khawatir tingkat kriminalitas naik. Apalagi dengan adanya asimilasi," ujarnya khawatir.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai dengan alasan pencegahan Covid-19 dan kapasitas berlebih di ruang tahanan jadi alasan untuk merumahkan mereka.

"Bagusnya diungsikan saja di satu tempat dulu. Pengawasannya pun juga gampang, jangan dirumahkan," sebutnya.

Senada dengan Ali (23). Ia juga mempertanyakan soal pengawasan petugas. Dengan jumlah hampir 200 orang yang akan dirumahkan, apakah petugas yang bertugas mengawasi bisa bertanggungjawab.

"Kalau 100 saja orang yang dirumahkan, artinya 100 rumah yang harus diawasi dengan lokasi yang berbeda-beda. Bisa yakinkan masyarakat gak?," tanyanya.

Dengan hal ini, warga berharap pemerintah terutama Kanwil Kemenkumham Kepri bisa mempertimbangkan hal tersebut.

"Mungkin kekhawatiran masyarakat ini bisa dipertimbangkan, untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. Jujur kami jadi khawatir," ujarnya.

87 Napi dan Anak Dapat Asimilasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kembali mengumumkan jumlah narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas Rinto Gunawan menyebutkan, ada sebanyak 87 narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.

Halaman
123

Berita Terkini