TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menanggapi isu Covid-19 di Indonesia, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik saat lebaran.
Sejauh ini, himbauan tersebut disampaikan melalaui kepala daerah masing-masing.
Namun tahukah anda, tidak ada larangan resmi untuk pulang kampung.
• Arti Mimpi Rambut Rontok ketika Disisir tanda Kesedihan, Jika Rontok dan Berkutu ada Pertanda Baik
• RS Khusus Covid-19 Pulau Galang Batam Bisa Digunakan, Ini Syaratnya Menurut Kadinkes Kepri
• Kabid Humas Polda Kepri Benarkan 7 Calon Perwira ODP Covid-19, Jalani Observasi di RS Bhayangkara
Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.
Ia menyebut, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.
"Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang. Sehingga tentu harganya bisa melonjak," ucap Luhut.
"Tapi ini kita untuk menjaga penyebaran dari Covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita," sambung dia.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Larangan Resmi Mudik Lebaran, Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan