5. Juga dilatari faktor ekonomi
Motif Mujianto dilata belakangi faktor ekonomi dan kepuasan memperoleh sensasi seksual.
"Untuk meraih keuntungan. Dan fantasi seks terpenuhi," kata Kompol Lintar Mahardono.
Akibat aksi suami jual istri itu, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.
(Tribun Jatim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Setahun Menikah, Pria Ini Jajakan Istrinya: Berlangsung 4 Tahun, Tarif 2 Juta dan Rekam Adegan