TRIBUN-BATAM.id, Shenzhen — Wabah endemi corona virus disease 2019 (C0VID-19) dari Wuhan, ibukota Provinsi Hubei, membangkitkan kesadaran baru kota-kota lain di China daratan. Inilah awalnya wabah ini dikenal dengan virus Wuhan.
Otoritas pemerintah Kota Shenzhen ibu kota Provinsi Guangdong, China, akan melarang keras konsumsi daging anjing, kucing, tikus, ular, kadal, trenggiling, dan 21 jenis hewan liar lainnya.
Larangan itu akan tertuang dalam bentuk undang-undang yang resmi berlaku 1 Mei 2020 mendatang.
Dilansir Newsweek, Sabtu (4/4/2020), undang-undang itu akan mengatur detail larangan perdagangan dan konsumsi sekitar 21 jenis hewas mamalia karnovora dan omnivora, dan herbivora yang sejak ratusan tahun menjadi komoditas kuliner dan obat-obatan di negeri Tirai Bambu ini.
Nama resmi aturan itu "Regulasi Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen tentang Larangan Komprehensif tentang Konsumsi Hewan Liar."
Otoritas kota ini dikabarkan sudah mendapat persetujuan dewan kota, semacam DPRD di Guangdong, untuk mendahkan aturan turunan dari Undang Undang Keamanan Pangan, pasca-endemi virus Corona, yang diyakini menular kali pertama di pasar perdagangan hewan liar di Wuhan, provinsi Hubei, sekitar 1.120 km, utara Shenzen.
Shenzen adalah kota pertama di China Daratan yang mensahkan peraturan level kota dan distrik ini.
Shenzen adalah ibu kota provinsi industri modern terbesar di pesisir selatan China daratan.
Seperti Kota Batam di Indonesia, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) memberikan semacam otoritas pajak, fiskal, dan kewenangan khusus kepada Shenzhen membuat aturan yang berbeda dengan 31 provinsi lain di China.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sampai saat ini tidak ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa hewan peliharaan, seperti kucing dan kucing, dapat menyebarkan virus ke manusia.
Namun, WHO mencatat bahwa perdagangan daging anjing di Cina menyebarkan rabies dan meningkatkan risiko kolera.
Berbatasan dengan Hongkong, Shenzhen berpenduduk sekitar 12 juta warga, dengan total penduduk urban di sekitarnya berjumlah 22,3 juta di tahun 2018 lalu.
Setelah diundangkan sejak 1 April 2020 lalu, aturan ini mulai disosialisasikan. Jika berlaku 1 Mei nanti, hukuman penjara dan denda jutaan Yuan akan menanti pelanggarnya.
Kelak setelah aturan ini berlaku, hewan yang diizinkan diperdagangkan dan dimakan termasuk babi, sapi, domba, keledai, kelinci, ayam, bebek, angsa, merpati dan burung puyuh, antara lain.
Larangan itu akan berlaku untuk restoran dan toko di Shenzhen — yang berlokasi di Cina tenggara — serta pasar tempat kucing dan anjing hidup dijual.
"Anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan telah menjalin hubungan yang lebih dekat dengan manusia daripada semua hewan lain, dan melarang konsumsi anjing dan kucing serta hewan peliharaan lainnya adalah praktik umum di negara-negara maju dan di Hong Kong dan Taiwan," seorang juru bicara untuk Shenzhen kata pemerintah.