VIRUS CORONA

Ini Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto

1) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

2) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.

3) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

4) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/07/daftar-36-tempat-kerja-yang-tetap-boleh-beroperasi-saat-psbb-diberlakukan?page=all.

Berita Terkini