VIRUS CORONA

Ini Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merestui usulan Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam PMK tersebut, peliburan tempat kerja menjadi satu poin yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB.

Hal itu disebutkan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; e. pembatasan moda transportasi; dan f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Apa Saja yang Akan Terjadi Bila PSBB Dijalankan?

Menkes Restui Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta, Simak 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

Dalam penjelasannya, peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Namun, ada pengecualian peliburan sejumlah tempat kerja.

Antara lain kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Kemudian instansi pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.

Kebijakan Keringanan SPP Sekolah, Kadisdik Kepri: Teknisnya Masih Dibahas

Negatif Narkoba, Pengunjung yang Terjaring Razia Social Distancing di Batam Boleh Pulang

Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan.

A. Kantor Pemerintah

Polda Jawa Barat (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1) Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, yakni instansi TNI dan Polri.

2) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

3) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

4) Pembangkit listrik dan unit transmisi

5) Kantor pos

Halaman
1234

Berita Terkini