Adapun motifnya pelaku kesal terhadap korban pada saat menyuapi makan korban tidak mau, dan ia memukul korban dengan menggunakan piring beling bening sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri.
Lalu dibawa ke rumah sakit Muaraenim dan beberapa jam dirawat akhirnya korban meninggal dunia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti yakni satu buah pecahan piring beling bening, satu lembar celana dalam, dan satu buah bantal yang belumur darah.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Balita di Muarenim Tewas akibat Dipukul Pakai Piring oleh Ibu Kandungnya