BATAM TERKINI

Polisi Selidiki Peredaran Narkoba 43 Pengunjung Diskotek di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Respon Cepat melakukan razia di Karaoke Planet Kota Batam, Selasa (7/4/2020) dini hari. Hasilnya, sebanyak 71 orang diamankan.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 43 pengunjung Diskotek Planet Batam harus direhabilitasi karena urine mengandung narkoba.

Mereka sempat diamankan saat polisi mengecek diskotek itu. 

Alasan rehabilitasi ini pun dikarenakan tak ditemukannya barang bukti saat pihak kepolisian menggerebek diskotek Planet Batam.

Namun, kasus tak berhenti di situ.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peredaran narkoba yang digunakan para pengunjung berstatus positif.

"Tentu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya kepada Tribun Batam, Rabu (8/4/2020).

Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan alasan 43 orang pengunjung diskotek Planet Batam jalani rehabilitasi.

"Tidak, mereka hanya pengguna," ungkapnya kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi perihal status 43 orang ini, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, untuk kasus ini pun tak ada penetapan tersangka.

"Tidak ditemukan barang bukti (BB). Sehingga dilakukan rehabilitasi," tambahnya.

Sedangkan menurut Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, diketahui barang 'haram' ini didapat oleh pengunjung dari seorang kurir.

"Yang ke TKP kemarin Ditkrimsus. Dari penyidik Polresta Barelang diketahui mereka beli di luar melalui kurir," katanya saat dikonfirmasi.

Untuk saat ini kata Mudji lagi, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang tengah menyelidiki peredaran barang haram tersebut.

Untuk pengungkapan barang 'haram' yang diperoleh pengunjung, hingga saat ini belum diketahui langkah selanjutnya.

Tribun Batam pun masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. (dna)

Berita Terkini