• Kronologis Biduan Dangdut Ditemuka Tewas di Dapur Rumahnya, Awalnya Ditemukan Oleh Suaminya
• Menyambut Bulan Puasa, Ini Kumpulan Pantun Ucapan Ramdhan Lewat Chating dan Medsos
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 10 April 2020, Pacar Cancer Cemburu, Aquarius Bahagia, Taurus Jaga Mata
Ia dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
• 7 Peringatan Lewat Mimpi tentang Hal Buruk Dalam Hidup, Salah Satunya Arti Mimpi Gigi Copot
• Wanita Lebih Rentan Terkena Depresi, Kenali Penyebab Gejala dan Cara Menanganinya
• Momen Haru Saat Bocah 13 Tahun Dijemput Tim Medis Karana Covid-19, Ibunya Melepas Dengan Tangisan
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali