IRT Berzina Dengan Dua Pria, Tidak Tumbang Walaupun Dicambuk 200 Kali

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suami sedang di tambang, 'informan KPK' digrebek berzina dengan perwira polisi pasangan dokter, kronologi
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ibu Rumah tangga di Aceh menjalani eksekusi cambuk setelah kedapatan berzina dengan dua orang pria.
Waita ini mendapatkan 200 kali cambukan.
Namu kondisinya cukup kuat, setelah dicambuk dirinya terlihat baik saja tanpa di papah.
Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali.

Ia dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

7 Peringatan Lewat Mimpi tentang Hal Buruk Dalam Hidup, Salah Satunya Arti Mimpi Gigi Copot

Wanita Lebih Rentan Terkena Depresi, Kenali Penyebab Gejala dan Cara Menanganinya

Momen Haru Saat Bocah 13 Tahun Dijemput Tim Medis Karana Covid-19, Ibunya Melepas Dengan Tangisan

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. (*)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali

Berita Terkini