TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk melindungi warga dari penyebaran virus corona, akses keluar masuk Kampung Teluk Mata Ikan RW 07, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri kini ditutup.
Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, area pintu masuk di kawasan itu tampak dijaga oleh sejumlah pemuda.
Pintu masuk Teluk Mata Ikan itu juga terpasang spanduk yang bertuliskan 'Lockdown', serta tidak menerima kunjungan wisatawan atau keluarga hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua pemuda Teluk Mata Ikan, Keluraha Sambau, Muhammad Yani, mengatakan, penutupan akses keluar masuk ke perkampungan tersebut dilakukan terhitung Jumat (10/4/2020) pagi.
"Kami melakukan penutupan akses keluar masuk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Yani menyebutkan, penutupan tersebut dilakukan untuk setiap orang yang berkunjung ke pantai atau berwisata. Tidak hanya itu, pihaknya sepakat untuk tidak memberikan izin bagi keluarga yangg masuk ke kawasan Kampung Teluk Mata Ikan.
"Kecuali ada keperluan Darurat kepada keluarganya tetapi yang bersangkutan diwajibkan meninggalkan identitas dan kami lakukan pengecekan suhu, serta kami suruh untuk cuci tangan terlebih dahulu," sebutnya.
Yani juga menjelaskan pembatasan yang dilakukan di Teluk Mata Ikan merupakan inisiasi dan kesepakatan bersama antara semua warga yang ada di sana.
"Tetapi untuk alur keluar masuk sembako dan kebutuhan pokok kami perbolehkan masuk. Kami berikan batas waktu, lakukan penahanan identitas dan sampai Waktu yang ditentukan belum kembali maka akan kami cek ke tempat tujuan si pengantar sembako," sebut ketua pemuda RW 07 kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa itu.
2 PDP Negatif Covid-19
Sebanyak 2 (dua) warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Puskesmas Sambau, Nongsa, Kota Batam akhirnya dinyatakan negatif terjangkit Covid-19.
Hal ini diketahui dari hasil rapid test keduanya.
"Untuk 1 orang PDP kebetulan kami yang melakukan tes. Yang satu lagi Rumah Sakit (RS) Elisabeth Kurnia. Soalnya dia dirawat di situ," kata Kasubag Tata Usaha, Maulana kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (8/4/2020).
Sedangkan satu warga lainnya diketahui berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah melakukan pengecekan ke puskesmas yang berada tak jauh dari kantor Kelurahan Sambau ini.
Dari dua PDP dan satu ODP ini, Maulana menyebut masing-masing mereka bersikap kooperatif selama dilakukan observasi.
"Bahkan mereka menelpon kami. Selama observasi, cukup sering juga menelpon kami," tambahnya.
Sedangkan untuk tiga ODP lainnya pasien dari Puskesmas Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam diketahui juga dalam kondisi baik.
• Fuel Consumption Declines During Corona Outbreak, Pertamina Provides Delivery Service to Residents
• Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 April 2020, Libra Pesonamu Luar Biasa, Capricorn Semangat
Seperti penuturan Kepala Puskesmas Kampung Jabi, Ade Syafitri.
"Semuanya baik. Kontrol tetap dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam beberapa hari lalu, diketahui sebanyak lima warga Kecamatan Nongsa diketahui berstatus PDP.
Data ini diberikan Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi.
Dalam data itu, terdapat pula pemetaan pasien positif Covid-19 dan PDP di Batam untuk setiap kecamatan di Kota Batam.
Perbedaan Lockdown dan PSBB
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Lingkup PSBB
Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Perbedaan dengan Lockdown
Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah.
Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.
“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.
Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah.
Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.
Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.
Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.
Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu.(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwan Nurfadillah) (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown,
Penulis: Kurniawati Hasjanah