TRIBUNBATAM.id, PADANG - Jumlah kasus corona yang terus bertambah membuat Pemprov Sumbar harus membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSBB).
Untuk pemberlakukan PSBB ini Pemerintah Provinsi Sumbar mengajukannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Namun, rencana pemberlakuan PSBB baru untuk dua kota di Sumbar yakni Padang dan Bukittingi.
• Cerita dari Wuhan, Awal Pandemi Virus Corona yang Tak Terlupakan: Selalu Kuingat di Sisa Hidupku
• Pujian Romelu Lukaku pada Lautaro Martinez: Dia Pemain Luar Biasa, Senang Bisa Main Bareng Dia
• Suka Duka Ratu Tisha Selama Jadi Sekjen PSSI, Ayah Meninggal Usai Sukses Bidding Piala Dunia U20
Pengajuan tersebut berdasarkan keputusan dari rapat gubernur Sumbar dengan kepala daerah tersebut.
"Keputusan rapat memang begitu. Padang dan Bukittinggi berniat melaksanakan PSBB," kata Kepala Biro Hubungan Mayarakat Pemprov Sumbar, Jasman Rizal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Jasman menyebutkan dua daerah tersebut dinilai memenuhi syarat untuk melaksanakan PSBB, dimana salah satunya adalah jumlah kasus yang terus meningkat tiap hari.
Diketahui, di Padang sudah ditemukan 30 kasus positif Covid-19, sedangkan di Bukittinggi ada 10 kasus.
"Meskipun demikian, Padang dan Bukittinggi harus melengkapi persyaratan lainnya agar bisa dikabulkan PSBB nya," jelas Jasman.
Menurut Jasman, PSBB untuk Padang dan Bukittinggi itu diajukan ke Pemprov Sumbar dan kemudian diteruskan ke Kemenkes RI.
"Nanti yang menentukan adalah Kemenkes RI. Pemprov hanya meneruskan," ujar Jasman.
Untuk Sumbar sendiri, menurut Jasman dinilai belum memenuhi persyaratan karena masih banyak kabupaten dan kota yang aman dari Covid-19.
• Jika Liga Italia Dilanjutkan, Claudio Ranieri Minta Pergantian Pemain Diubah Menjadi 5 Kali
• Kesan Valentino Rossi Setelah Ikut Balapan MotoGP Virtual: Terasa Aneh, Tapi Menyenangkan
• Cristiano Ronaldo Dituding Curang, Ambil Kesempatan Saat Pulang ke Portugal
"Tidak semua daerah yang ada kasus Covid-19. Sawahlunto, Agam, Sijunjung, Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok dan masih banyak lagi yang masih aman dari Covid-19 ini," kata Jasman.
Sebelumnya Pemprov Sumbar memang ada niat untuk mengajukan PSBB mengingat kasus yang terus bertambah, namun melihat persyaratan dinilai Sumbar belum memenuhi.
Hingga Senin (13/4/2020) tercatat ada 45 kasus positif Covid-19.
Tujuh diantaranya sudah sembuh dan tiga meninggal dunia. (*)
\\
\\
\\