TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan pengemudi online di Kota Batam, Provinsi Kepri menunggu batas waktu 5 hari kerja sesuai hasil pertemuan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri di Batam Centre, Rabu (15/4/2020).
Mereka akan membawa massa yang lebih banyak apabila tidak ada hasil yang jelas setelah waktu yang telah disepakati.
Perwakilan pengemudi online, Rahmat mengatakan, permintaan kepastian tersebut bukan disengaja oleh pihaknya.
Permintaan ini lebih dikarenakan kondisi perekonomian yang semakin sulit, terlebih saat pandemi Covid-19.
"Walaupun di tengah Pandemi Covid-19 kami akan tetap turun. Seandainya kami mati karena Corona nggak apa-apa juga karena kami berjuang demi perut kami dan anak istri yang dirumah agar tidak kelaparan di tengah ekonomi yang sulit akibat virus Corona," tegas Rahmat.
• Aturan Teknis di Kemenkumham, Kepala OJK Kepri Sebut POJK Tak Atur Keringanan Kredit ke Debitur
Pihaknya pun meminta kepada rekan-rekan sesama pengemudi online untuk bersabar sambil menunggu waktu lima hari kerja yang disepakati itu.
Menurutnya, jumlah massa yang datang ke kantor OJK Kepri hari ini baru sebagian kecil dari jumlah pengemudi online, khususnya di Kota Batam.
"Kami minta bersabar agar bisa diputuskan lima hari kerja kedepannya yang dimana akan memberikan keputusan apakah akan dilakukan penangguhan atau tidak dan kami akan menunggu hal tersebut," sebut Rahmat
6 Poin Hasil Pertemuan
Berikut 6 poin hasil pertemuan di kantor OJK Kepri:
1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunukasi Daerah (FKD) Batam telah berkoordinasi ke APPI Pusat, dan APPI pusat bersama direksi perusahaan meminta waktu 5 (lima) hari kerja untuk menyepakati restrukturisasi
2. Untuk kendaraan roda 2, diterbitkan pola Surat Driver Presidium Online Batam Nomor 003 / IV / PDO / 2020 tanggal 8 April 2020 hal Tindak Lanjut Penundaan Pembayaran angsuran kredit. Sementara, dengan biaya administrasi terpisah dari kendaraan roda 4.
• Minta Waktu 5 Hari Kerja, Ini 6 Hasil Pertemuan Pengemudi Ojek Online Batam di Kantor OJK Kepri
• Istri di Pasar Jualan Sayur, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Rumah, Dilakukan Lebih Dari Satu Kali
3. Perusahaan Pembiayaan akan menghadirkan data yang tidak dapat dihubungi untuk Presidium Driver Online.
4. Selama 5 (lima) hari kerja perusahaan pembiayaan tidak ditawarkan harus ada persetujuan lebih lanjut.
5. Debitur yang menerbitkan Pola yang direvisi di atas, hanya untuk anggota driver online yang telah disampaikan oleh Asosiasi Pengemudi Online ke APPI dan tidak ada tunggakan sebelum 2 Maret 2020 serta jenis pekerjaan debitur yang tidak memerlukan bantuan dalam restrukturisasi.
6. APPI FKD Batam akan melakukan koordinasi dengan APPI Pusat terkait dengan persetujuan 6 (enam) bulan tanpa biaya administrasi, dan akan memberikan hasil dalam 5 (hari) kerja
Usai mendapatkan keputusan sementara para pengemudi online membubarkan diri dan menanti lima hari kerja kedepan untuk keputusan lebih lanjutnya.
Demo di Kantor OJK
Pengemudi online yang mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Batam Centre Kota Batam, Provinsi Kepri menanti keputusan OJK terkait penundaan kredit yang akan disampaikan Rabu (15/4/2020).
Massa sempat tersulut emosi karena menganggap belum adanya keputusan yang jelas terkait penundaan kredit dari OJK Perwakilan Kepri itu.
Seorang pengemudi online, Rahmat mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mendengarkan kebijakan dari OJK Kepri terkait penangguhan kredit.
"Kedatangan kami kali ini untuk mendengarkan hasil putusan yang dimana telah dilakukan dua pertemuan sebelumnya terkait kebijakan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait penangguhan pembayaran kredit," sebutnya didampingi pengemudi online lainnya.
Mereka kecewa karena menilai belum ada keputusan yang jelas dari OJK Kepri mengenai penundaan kredit.
Perwakilan pengemudi online yang mengikuti pertemuan sejak pukul 10 pagi, kembali harus menunggu hingga pukul 3 sore.
Rahmat menegaskan, pihaknya bukan tidak mengerti dengan regulasi yang ada. Hanya saja, pihaknya menekankan adanya perjanjian yang menyebutkan penangguhan pembayaran ketika terjadi keadaan memaksa.
"Dalam kondisi seperti itu, perjanjian kredit orang bisa ditangguhkan kreditnya selama satu tahun," sebutnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak menggunakan alasan tersebut sebagai dalih untuk membayar kredit.
Hanya saja, kondisi pandemi Corona seperti sekarang ini benar-benar berdampak pada mereka yang berharap dari penghasilan harian.
"Kami juga berharap kebijakan terkait penundaan kredit dilakukan. bila mereka (leasing) tidak percaya maka bisa dilakukan secara bertahap seperti enam bulan sambil melihat kembali keadaan. Jika keadaan belum membaik bisa dilanjutkan atau jika besudah membaik bisa dihentikan," terangnya.
Ia juga menyesalkan sikap perusahaan pembiayaan atau multifinance dimana mereka diharuskan melakukan pembayaran administrasi ketika menandatangani permohonan penundaan kredit oleh pihak perusahaan pembiayaan.
"Kami juga menyesalkan adanya uang administrasi pengajuan penundaan kredit, itu uang apa? Kalo pun da uang 300 ribu seperti yang diminta mending kami Bayar," sesalnya.
Rahmat menegaskan pihak meminta penundaan pembayaran bukan karena keinginan mereka hal itu Lebih didasarkan kondisi ekonomi yang sulit di tengah Pandemi Covid-19.(TribunBatam.id/Alamudin)