DRIVER OJOL DATANGI KANTOR OJK
Aturan Teknis di Kemenkumham, Kepala OJK Kepri Sebut POJK Tak Atur Keringanan Kredit ke Debitur
Iwan juga menyampaikan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak mengatur detail terkait pemberian keringanan kredit kepada para debitur.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan terkait restrukturisasi kredit telah di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Kepri, Iwan M Ridwan.
Iwan mengatakan pihaknya telah melakukan atau mensosialisasikan pojk nomor 11 tahun 2020 kepada perusahaan pembiayaan atau finance.
Iwan juga menyampaikan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak mengatur detail terkait pemberian keringanan kredit kepada para debitur.
"Ketentuan teknis OJK nya masih dalam proses di Kemenkumham. Intinya dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan untuk sementara menghentikan sementara penagihan, kami telah memberikan surat. Namun perusahaan pembiayaan harus aktif menawarkan program restrukturisasi dan diamana disini keringan cicilan kredit harus diajukan oleh debitur. Lalu perusahaan pembiayaan atau finance wajib melakukan assessment, sehingga keringanan dapat diberikan maksimum 1 tahun," sebutnya di kantor OJK Kepri, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, POJK nomor 11 Tahun 2020 ini tidak secara detail karena di setiap perusahaan pembiayaan masing-masing punya model untuk pembiayaan administrasi dan regulasi pemberian keringanan dengan memperhatikan berbagai aspek terhadap perusahaan finance agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi," sebutnya.
Sedangkan untuk keputusan regulasi pemberian keringanan, Iwan mengatakan bisa langsung memberikan keputusan sesuai keinginan para driver online yang mendatangi kantor OJK Kepri.
"Perusahaan pembiayaan atau finance yang ada di Batam ini kan statusnya kantor cabang sehingga proses restrukturisasi. Hal teknis lainnya harus berkordinasi dengan Kantor pusat sehingga tidak bisa di putuskan pada hari ini juga," sebutnya.
Iwan juga berharap agar masyarakat terutama pengemudi online yang meminta keringanan pembayaran cicilan agar bersabar karena pengambilan kebijakan tersebut masih dalam tahap proses koordinasi terlebih dahulu.
"Mohon bersabar kepada masyarakat untuk menunggu karena mereka juga harus menunggu kebijakan kantor pusat," sebut iwan.
Kepala Kantor OJK Kepri itu juga berharap pihak terkait yang juga saat ini memiliki kredit dimana memiliki penghasilan tetap seperti aparatur sipil negara dan bekerja di perusahaan swasta agar tetap membayar biaya kredit sebagaimana biasanya.
• Banyak Pasien Covid-19 Meninggal di Amerika, Jenazah Ditumpuk Karena Tidak Mampu Menampung
• UPDATE Corona di Kepri 15 April, Total 32 Positif Covid-19, 3 Pasien Sembuh
"Agar yang mempunyai penghasilan tetap harus tetap menyicil karena perusahaan pembiayaan berbeda dari perbankan, karena perusahaan pembiayaan tidak boleh menghimpun dana dari pihak ketiga berbeda dengan bank. Apabila semuanya mendapatkan keringanan mereka (finance) bisa bangkrut dan berdampak kepada yang lainnya juga," rinci Iwan.
Iwan juga Kembali menekankan pemberian penundaan Kredit tersebut di peruntukan kepada orang yang terdampak Pandemi Covid-19 yang dimana sampai sebelum Pandemi Covid-19 kreditur tetap lancar melakukan pembayaran.
"Mereka yang kreditnya macet sebelum penetapan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional tidak akan mendapatkan keringanan penundaan pembayaran," jelasnya.
Jika pun nantinya ada pemberian keringanan Dengan penundaan kredit maka terlebih dahulu perusahaan pembiayaan atau Finence akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk melihat kelayakan apakah akan diberikan keringanan.(TribunBatam.id/Alamudin)