Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar.
"Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.
Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Pastikan Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data Guru dan Murid