Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dhamasraya Ditangkap Polisi, Sudah 8 Kali Lakukan Pencabulan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat berhasil diamankan Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya
TRIBUNBATAM.id, DHARMASRAYA - Pria di Dhamasraya ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali terhadap anak dibawah umur.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak bawah umur di Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Tunggu Arahan Kemenhub, Belum Ada Skema Mudik Lebaran oleh Otoritas Bandara dan Pelabuhan di Batam

Plt Gubernur Kepri Isdianto Keluarkan SE Berisi Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19

Seorang PDP di Karimun Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Beberapa Jam di RSUD Muhammad Sani


Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris, dan Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan pelaku diamankan Minggu (19/4/2020) lalu

Ia mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial AS (32), warga Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku melakukan aksinya hingga delapan kali. 

Manajemen RS di Batam Minta Rp 1,8 Juta untuk Proses Penguburan Jenazah, Ada Kesalahan Komunikasi

Jangan Tunggu Lama, Sejumlah Pihak Desak PSBB segera Berlaku di Tanjungpinang, Ini Alasannya

Jangan Tunggu Lama, Sejumlah Pihak Desak PSBB segera Berlaku di Tanjungpinang, Ini Alasannya

Pencabulan terhadap korban dilakukan pertama kali 10 Agustus 2019 silam. 

Bukan saja dicabuli, korban juga diancam setiap pelaku melakukan aksinya. 

"Pelaku melakukan aksinya berulangkali terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak delapan kali sejak (10/8/2019) yang lalu, dan juga melakukan pengancaman kepada korban," ujar Kapolres, Selasa (21/4/2020).

Penangkapan tersangka ini berdasar pada laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Koto Baru melaporkan aksi pelaku.

Pria di Bukittinggi Dikeroyok Sejumlah Pria Mabuk, Pelaku Marah Karena Ditegur Sedang Kumpul-kumpul

"Mendapat laporan dari orang tua korban, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," jelasnya.

Saat ini, pelaku tengah mendekam di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Bawah Umur hingga 8 Kali, Pemuda di Dharmasraya Ancam Korban, Beraksi Sejak 2019

Berita Terkini