TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H Isdianto meminta masyarakat untuk waspada.
Sikap waspada harus dilakukan untuk mencegah risiko penularan wabah Covid-19.
Lagi pula di Kepri saat ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG) semakin bertambah dari hari ke hari.
Karena itu, Isdianto mengeluarkan surat edaran (SE) dengan berbagai standar protokol, termasuk panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
• Gugus Tugas Dukung Empat Wilayah Kepri PSBB, Gubernur Isdianto Ucap Syukur Dua Pasien Sembuh
“Kita semua harus semakin waspada.
Karena kita melawan musuh yang tak nampak.
Untuk itu kita perlu kedisiplinan yang kuat dan bersama-sama untuk menghadapi pandemi ini.
Ikuti imbauan pemerintah,” kata Isdianto di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/4/2020) siang.
Surat Edaran bernomor 440/612/BPBD-SET/2020 ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kepri.
Surat edaran ini bertujuan untuk membangun disiplin kolektif semua masyarakat.
Karena menurut Isdianto, penyebaran Covid-19 dapat dicegah dengan kedisiplinan semua pihak.
Misalnya, displin menggunakan masker, menjaga jarak dan protokol kesehatan lainnya.
Untuk masker, Isdianto sudah mengeluarkan edaran wajib menggunakannya.
Untuk membantu kebutuhan masker, Isdianto bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kepri sudah beberapa kali membagi ribuan masker kepada masyarakat.
• Plt Gubernur Kepri, Isdianto Perintahkan Seluruh ASN Ikut Rapid Test Secara Massal
Dalam edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan antara lain mengimbau seluruh masyarakat agar selalu beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah Covid-19.
Selain itu ada juga imbauan agar tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta dalam setiap aktivitasnya.
Kepada kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.
Surat edaran itu juga berisi pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada pukul 10.00—20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.
Ada juga pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 (lima) orang.
Larangan ini pun berlaku pada seluruh aktivitas di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain-lain.
Isdianto melihat kepedulian masyarakat Kepri dengan sesama sangat tinggi.
• Pemko Batam Anggarkan Rp 268 Miliar untuk Penanganan Covid-19, Terima Bantuan Pengusaha Rp 8,1 M
Semuanya saling membantu untuk meringankan beban saudaranya.
“Semuanya beraksi untuk membantu bersama.
Semangat saling membantu sangat nyata di masyarakay kita,” kata Isdianto. (TRIBUNBATAM.id/Thomlimah Limahekin/*)