TRIBUNBATAM.id, PANGKALPINANG - Dua orang oknum anggota polisi, yakni Bripda MAF (41) dan MA (43) ditangkap atas kasus pencurian senjata api.
Dua oknum anggota polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti kasus pencurian terungkap.
Meski sudah jadi tersangka, kasus pencurian 7 unit senjata api di gudang logistik Samapta Sei Selan, Pangkalpinang, Bangka Belitung ini terus didalami pihak kepolisian.
Dari keterangan keduanya akhirnya diketahui kronologi kasus pencurian tersebut.
"Awalnya, pada Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Bripda MAF dan Bripda MA berada di kantin
barak menemukan anak kunci di meja kantin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka
Belitung AKBP Maladi di kantornya, Rabu (29/4/2020).
Menurut Maladi, kunci yang ditemukan itu merupakan kunci gudang logistik Ditsamapta di Aspol Selan.
"Kemudian pada saat apel malam 21.00 WIB, mereka masuk gudang," kata Maladi.
Maladi menuturkan, kedua pelaku masuk gudang dan melihat-lihat sepatu.
Kemudian terlihat senjata api jenis HS.
Selanjutnya mereka mengambil 3 pucuk senjata lengkap dengan kotaknya.
Kunci gudang langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Selanjutnya, 3 pucuk pistol tersebut disimpan di Aspol Selan, di rumah Bripda MA.
Kemudian, sekitar akhir Januari 2020, pistol tersebut ditawarkan ke Bripda BA di Sumatera Selatan.