PILKADA BINTAN

Tetapkan Pilkada Desember 2020, KPU Bintan Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI Soal Tahapan Pilbup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay (kanan) ketika membagikan SK penonaktifan PPK. Meski pelaksanaan Pilkada dundur menjadi Desember 2020, KPU Bintan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Hal ini diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati menjadi Undang-undang.

KPU Bintan sebelumnya sempat sempat menunda beberapa tahapan Pilkada pada 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memberikan kepastian setelah sempat bergulir opsi-opsi waktu pelaksanaan Pilkada setelah sempat menunda beberapa tahapan.

"Perppu tersebut memberikan kepastian waktu pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan, sehingga kita bisa segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan juga kepada masyarakat di Kabupaten Bintan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Haris juga menuturkan, terkait jadwal pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Bintan pasca terbitnya Perppu, pihaknya masih menunggu aturan turunan berkenaan dengan penyesuaian tahapan pelaksanaan pemilihan dari KPU RI.

"Tahapannya belum, karena saat ini kita masih menunggu peraturan berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang sedang dilakukan revisi oleh pimpinan kita di KPU RI setelah terbitnya Perppu,"terangnya.

Haris menambahkan, bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada Bintan pada Desember 2020, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berakhir atau dapat dikendalikan.

"Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk melakukan penundaan kembali Pilkada Serentak secara nasional jika bencana nasional Covid-19 belum berakhir, artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini KPU Kabupaten Bintan sudah menunda beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020.

Yakni seperti Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK dan Tenaga Pendukung Pemilihan.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

HP Baru Oppo Resmi Meluncur di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Oppo A92

Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Alat Praktek Disdik Kepri

Koordinasi dengan KPU Bintan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan masih menunggu arahan pusat mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Meski Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tanggal 5 Mei 2020, pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait prosedur rencana pelaksanaan Pilkada yang diundur menjadi bulan Desember 2020.

Halaman
12

Berita Terkini