Motif Sebenarnya Gadis 16 Tahun Dibunuh Ayah Kandung, Polisi Ungkap Fakta-fakta Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dan warga mengevakuasi mayat gadis 16 tahun di dalam rumah warga di daerah Bantaeng, Sulawesi Selatan

"Satu korban (tewas ini mengalami) luka bacokk di sekujur tubuh. Ada pukulan benda tumpul di paha," katanya. 

Terkait hukuman yang diterima pelaku, Wawan menyatakan jika nantinya terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman mati. 

"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia. 

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan ini penuh drama, lantaran anggota keluarga menahan warga yang melintas di rumah.

Aksi sadis ini dilakukan Darwis (50) dan 11 anggota keluarga lain.

Darwis, sang istri, enam anak kandungnya yang masing-masing bernama R, S, D, A, T, dan TU.

Dua menantu mereka, yakni A dan RU beserta dua cucunya yang masih belia juga diamankan polisi.

Dikutip dari TribunTimur.com dan TribunBantaeng.com, awal kejadian, warga telah mencurigai gerak-gerik aneh dua anggota keluarga pelaku hingga Jumat (7/5/2020).

Sabtu (8/5/2020) pukul 11.00 WITA, satu anak, R berjaga di jalan untuk menahan warga yang melintas.

R membawa senjata tajam dan menyadra Enal (34) warga pertama yang melitas.

Enal mengalami luka pada bagian kepala.

• Terungkap Alasan Para Napi Siksa Youtuber Ferdian Paleka CS di Tahanan, Direkam & Viral

Bukan hanya satu, warga lain, Sumang dan Irfandi juga ikut disandera.

Atas kejadian ini, Polsek Tompubulu turun pada pukul 11.30 WITA.

Pihak polisi melakukan negosiasi pada satu keluarga yang menyadera warga tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini