TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menegasakan semua yang datang ke Kota Batam harus bebas dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk Warga Negara Asing (WNA).
Apalagi di tengah kondisi bandara sudah dibuka lagi.
Hal ini diputuskan atas rapat koordinasi protokol kesehatan penanganan kepulangan warga Indonesia dan kedatangan warga asing ke Batam.
“Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, sejauh ini masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung.
Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.
“Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini,” ujarnya.
Sementara itu, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test.
Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.
“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.
“Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia,” ujarnya.
Dan surat yang dikeluarkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap tak berlaku.
“Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri,” katanya.