Tentang Kenaikan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika.

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Naikan Iuran BPJS tuai Kritik dari sejumlah Pihak

TRIBUNBATAM.id JAKARTA -Kenaikan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menuai tanggapan negatif.

Bahkan Anggota DPR RI mengatakan hal itu sangat tidak pantas dilakukan Oleh Jokowi ditengah Pandemi saat ini.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir.

Remaja Pembunuh Bocah Kini Hamil 14 Minggu, Ternyata di Cabuli oleh 3 Orang Terdekatnya

Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Usulkan Remisi Idul Fitri 197 Warga Binaan ke Kemenkumham

Bukan Uang Tunai, BRI Batam Salurkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Dalam Bentuk Kartu

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.

Ia menilai, pemerintah seakan-akan tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.

"Saya secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi," kata Nihayatul kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Jadwal Pembagian Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Tiban Indah, Cek Nama Penerima di Kantor Lurah

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 15 Mei 2020, Libra Kekasih Inginkan Waktumu, Sagitarius Dilamar

Menurutnya, pemerintah seperti sedang mempermainkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian kesehatan.

Nihayatul pun merasa heran dengan keputusan Jokowi.

"Kemarin April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama."

"Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru," ucapnya.

Menurut Nihayatul, meski kenaikan mula-mula berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang dianggap mampu, tetapi saat ini tak sedikit masyarakat yang mampu itu turut kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 15 Mei 2020, Libra Kekasih Inginkan Waktumu, Sagitarius Dilamar

Jumlah Kasus Menurun Tajam, Pemerintah Jepang akan Cabut Status Darurat Nasional Covid-19

Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak egois dan benar-benar hadir untuk melindungi rakyat.

"Pemerintah tidak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan," ucap Nihayatul.

Halaman
123

Berita Terkini