VIRUS CORONA DI BATAM

Tak Bawa Bukti Bebas Covid-19, Pengusaha Asal Prancis dan Keluarganya Ditolak Masuk Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KKP Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini Pemerintah memberlakukan peraturan ketat, bagi warga negara asing (WNA), masuk ke Indonesia.

Hal ini terlihat saat seorang pengusaha Warga Negara Prancis yang memiliki perusahaan di Kawasan Industri di Batam tak diizinkan masuk ke Batam meski memiliki KITAS.

Pengusaha itu datang dari Singapura ke Kota Batam Senin (18/5/2020) malam.

Tak sendirian melainkan, bersama keluarganya, sebanyak lima orang.

Pengusaha tersebut tidak membawa hasil pemeriksaan dengan polymerase chain reaction (PCR).

Akhirnya mereka sekeluarga menginap di salah satu hotel di Batam.

Mereka diinapkan di hotel di Batam, karena memiliki satu anak berusia delapan bulan.

Kemudian, Selasa (19/5/2020) pengusaha itu kembali ke Singapura.

• WASPADALAH! Bermula dari Polip, Kenali 6 Gejala Kanker Usus yang Jarang Disadari

Atas kejadian itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny mengakui tindakan itu diambil, sesuai ketentuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Instansinya disebutkan, sudah menyampaikan hal itu melalui Kemenlu.

"Itu sesuai ketentuan. Kami sudah menyampaikan ke berbagai pihak atas aturan itu. Saya sendiri sudah menyurati dan meneruskan SE Menkes 313/2020 ke Konsulat Singapura serta Malaysia. Juga ke semua keagenan kapal, INSA, ISAA. Dari Kemenkes sdh menyampaikan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," tegas Achmad Farchanny.

Pihaknya juga sudah menginformasikan persyaratan tersebut ke banyak pihak, termasuk perwakilan negara tetangga yang ada di kawasan Sumatera.

Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan butir E.11 berisi, semua WNA yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate.

"Yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif covid-19. Health certificate berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Kemudian divalidasi oleh dokter KKP di pelabuhan/bandara/PLBDN kedatangan," beber dia.

Sementara poin berikut pada pasal itu, disebutkan jika WNA yang datang tidak membawa health certificate, atau membawa health certificate, dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif, maka direkomendasikan kepada pejabat Imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.

Halaman
12

Berita Terkini