Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi TPI Kota Batam, Mirza menuturkan secara aturan keimigrasian, ke-5 WNA Prancis ini tidak memiliki masalah.
Mereka juga memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) dan salah satunya bekerja sebagai general manager di salah satu perusahaan di Batam.
"Koordinasi dengan KKP memang mereka tidak bisa masuk, tapi kami juga tidak mengabaikan faktor kemanusiaan. Makanya kita ijinkan menginap di hotel, sebelum dipulangkan tadi," kata Mirza. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)