TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Edi Safrani menegaskan, fatwa MUI tentang salat berjamaah di masa pandemi Covid-19 tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Dalam fatwa MUI itu menyebutkan, bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan salat lima waktu kegiatan keagamaan secara berjemaah lainnya, termasuk salat Idul Fitri dengan dilakukan di lapangan terbuka.
Menurutnya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih sebagai zona merah atau belum terkendali.
MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan bagi daerah yang masih belum terkendali.
Seperti diketahui, sejumlah kabupaten kota di Provinsi Kepri seperti Kota Batam dan Tanjungpinang mendapat predikat zona merah Covid-19.
Sementara Kabupaten Bintan, Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat predikat zona hijau. Kemudian Kabupaten Karimun masuk dalam kategori zona kuning virus Corona.
"Sehingga, jangan dibenturkan MUI dengan Pemerintah Daerah. Bahwa MUI Kepri tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Perwakilan MUI Tanjungpinang, Fauzi mengatakan, pihaknya tetap mendukung surat edaran Pemko Tanjungpinang untuk meniadakan sementara salat berjamaah di masjid karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah.
Ia mengharapkan, Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.
“Jadi, jangan sampai terkesan kami hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus Corona,” sebutnya.
• Belajar di Rumah Diperpanjang, Kadisdik Bintan Sebut Kemungkinan Masuk Sekolah Normal Pada Juli 2020
• Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis Yatim Piatu saat Shalat, Ternyata Mantan Tetangga Ada Dibaliknya
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan, bahwa pelaksanaan sholat Id tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan salat Id. Hal tersebut, karena status wilayah Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan masih berada di zona merah.
Sehingga pemko tidak mengeluarkan kebijakan pelonggaran pelaksanaan di rumah ibadah maupun keramaian.
“Tanjungpinang masih zona merah. Sehingga pihaknya belum berani untuk memberlakukan sholat jamaah di Masjid, baik sholat tarawih, salat 5 waktu maupun sholat Idul Fitri. Jadi, tetap beribadah di rumah sesuai edaran, baik dari pemko, gubernur maupun Menteri Agama,” ujarnya.
Disinggung, soal adanya masjid yang telah melaksanakan ibadah, Teguh mengatakan akan melakukan pendekaran lebih lanjut. Sehingga masyarakat dapat mengikuti surat edaran.