Herie menyampaikan pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan melaksanakan gelar perkara.
"Adapun rekomendasi peserta gelar perkara penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUH Pidana," sebut Herie.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan kordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan & Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang.
Viral di Media Sosial
Sebuah video aksi bullying atau perundungan viral di Karimun.
Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, seorang remaja perempuan berhijab coklat, berbaju merah dan memegang sebuah telepon seluler tampak mendapatkan tindakan kekerasan.
Berawal dari korban yang berhadapan dengan seorang perempuan berambut pirang, baju warna-warni dan bercelana hitam.
• Cerita Lengkap Pencuri yang Ambil HP Milik Pasien Positif Covid-19, Akhirnya Isolasi Mandiri
Perempuan itu terdengar berteriak kepada korban yang terlihat cemas.
"Yang mana tes nyali kak? Aku tak ada tes nyali. Aku berani sumpah, bulan puase ni kak," kata korban kepada perempuan itu.
Di belakang perempuan berbaju belang-belang berdiri seorang perempuan berambut pirang.
Perempuan itu memakai baju putih dengan lengan panjang warna dongker
Saat korban berbicara dengan orang di depannya, perempuan berbaju putih terlihat memperhatikan sambil merokok.
• Filipina Tak Membuka Sekolah sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan
Pada detik keenam, perempuan berbaju putih mulai melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Ia menyerang korban dengan cara menendang.
"Tendang aja lah langsung dek. Engko jangan banyak bacot ba*i," katanya sambil menendang korban.