Suhardi menambahkan hukuman dan teguran itu diberikan agar masyarakat tetap waspada dan selalu mengedepankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.
Terlebih, Kota Bandar Lampung adalah daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung per 28 Mei 2020, kasus positif di Kota Bandar Lampung mencapai 46 orang.
Rinciannya adalah 16 orang masih dirawat, tujuh orang meninggal dunia dan 23 orang sembuh.
• Deretan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji sampai Dicopot dari Jabatan
Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) mencapai 28 orang.
Lima PDP meninggal dunia dan 22 PDP sembuh.
“Dimohon masyarakat mengenakan masker jika keluar rumah dan hindari kerumunan,” kata Suhardi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Nyanyi Lagu Indonesia Raya.