TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain pariwisata, juga diatur protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Seperti mal dan pasar di Kota Batam. Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.
Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19. Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali.
"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).
• New Normal di Batam, Protokol Kesehatan Hotel, Restoran, Spa & Massage, Meludah dan Bersin Diatur
Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya :
Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.
Keenam, kawasan wajib masker
Ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Kedelapan jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.
Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020. Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut,
Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.