TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepastian waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya diketahui.
Pilkada akhirnya tetap akan dilaksanakan tahun 2020 ini. Dimana sebelumnya sejumlah tahapan Pilkada terpaksa ditunda tanpa ada kepastian akibat wabah Covid-19.
Kabupaten Karimun termasuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk Bupati dan wakil Bupati pada periode ini.
Diketahui Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Ini berdasarkan meputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan stakeholder pelaksana Pemilu KPU RI dan Bawaslu RI pada 27 Mei 2020 kemarin.
"Hasil dengar pendapat tanggal 27 Mei kemarin, disepakati Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Senin (1/6/2020).
• Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam
Eko menyebutkan, meskipun telah ada informasi terkait pelaksanaan Pilkada, namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
"Kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI," ujarnya.
Adapun tahapan Pilkada yang sempat tertunda adalah pelantikan PPS, pembentukan PPDP, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Karimun akan kembali melanjutkan tahapan-tahapan tersebut pada bulan Juni ini.
"Bulan ini akan dilanjutkan. Diperkirakan 15 Juni ini sudah dimulai kembali," sebut Eko.
KPU Karimun akan melaksanakan semua tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Ditambahkan Eko, mengenai anggaran Pilkada pihaknya akan melakukan penyesuaian, apabila berhubungan dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita lihat bagaimana nantinya arahan dari pusat," ucap Eko.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Dihentikan Sementara
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menghentikan sementara tahap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini tak terlepas dari pandemi Covid-19 yang menyasar hingga ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kabupaten Karimun khususnya.
Diantara kebijakan yang diambil oleh KPU adalah menghentikan sementara badan ad hoc penyelenggara Pilkada (PPK, PPS dan KPPS) Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran terjadi pergeseran tahapan Pilkada akibat Covid-19.
"Di Karimun ada sekitar 96 orang, diantaranya setiap kecamatan ada 8 orang terdiri dari PPK 5 orang dan sekretariat 3 orang," kata Eko.
• KPU Karimun Belum Terima Pendaftaran Calon Jalur Independen, Ustaz Syarifuddin El Makky Batal Nyalon
• Pilkada Serentak Ditunda, KPU Kepri Belum Terima Surat Resmi dari KPU RI
• Arman Depari Komisaris PT Pelindo I, di Kepri Bergelar Dato Seri Panglima Gemilang Darjah Bentan
Disampaikan Eko, pemberhentian ditetapkan per bulan April 2020. Beberapa diantaranya telah dilantik dan beberapa sudah mengikuti proses rekrutmen. Oleh karena itu status yang ditetapkan adalah diberhentikan sementara.
"Bagi yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku. Statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," jelas Eko.
Ditambahkan Eko, setelah kondisi kembali normal, maka penyelenggaraan Pilkada kembali dilanjutkan termasuk memanggil kembali ad hoc yang diberhentikan sementara.
"Untuk sekarang apabila tetap dilanjutnya juga saya rasa tidak efektif mengingat sekarang kumpul-kumpul juga tidak boleh," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun memutuskan menunda tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau Covid-19.
Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Tribunbatam.id/Elhadif Putra)