Barang Bukti Terus Bertambah, Polda Kepri Amankan 112 Unit Mobil yang Digelapkan Perwira Polisi

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12 mobil barang bukti kejahatan Iptu Ady diamankan di Polres Tanjungpinang

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus Oknum Perwira polisi Polres Bintan yang melakukan penggelapan mobil masih terus berlanjut.

Sejauh ini polsi terus menyita sejumlah barang bukti mobil dengan berbagai merk atas hasil kejahatan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan 121 unit mobil dari hasil penggelapan dan penipuan oknum polisi berinisial HA.

"Kita sedang melakukan penelusuran terhadap 2 mobil," sebutnya.

Pemprov Kepri Bagi Sembako Gratis ke Warga Batam, Berikut Jadwal Disetiap Kecamatan

Hari Ini Pada Tahun 1947, Presiden Ir Soekarno Meresmikan TNI, Ternyata Sudah 3 Kali Ganti Nama

Atasi Krisis Air Baku, BP Batam Percepat Interkoneksi Pipa Waduk Tembesi ke Waduk Muka Kuning

Dari 121 mobil tersebut barang bukti terbanyak berasal dari kabupaten Bintan, Karimun dan Kota Batam.

Sampai saat ini Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan enam orang tersangka dan telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus penggelapan dan penipuan tersebut.

Arie mengungkapkan dari 121 mobil tersebut sebanyak empat unit diduga bodong karena ketidaksesuaian berkas dan kendaraan.

"Kita sudah lakukan pengecekan ke Samsat dan satu mobil dalam keadaan rusak," sebutnya.

Arie mengatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk barang bukti dan pelaku akan ada penambahan.

"Kita saat ini tengah melakukan pengembangan terus kasus ini," sebutnya.

Satu Tersangka Kasus Polisi Gelapkan Mobil Rental di Kepri Tenaga Honorer di Pemkab Bintan

Arie juga menyampaikan, bahwa mobil yang digelapkan sebagian besar bermasalah seperti kredit macet dan sebagainya.

"Ada beberapa mobil juga sengaja dijual dan tidak bermasalah," ujarnya.

Sampai saat ini dari 121 mobil tersebut sudah sebanyak 11 unit yang dilakukan pinjam pakai oleh korban.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa mobil yang direntalkan bisa mendatangi Mapolda Kepri untuk melakukan pengecekan dengan membawa surat-surat sebagai bukti kepemilikan dan menunjukan kepada Petugas," imbaunya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkini