TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pandemi Virus Corona membuat banayak kegiatan yang tertunda.
Sementara itu, pemerintah Indonesia memutuskan agar jemaah haji Indonesia tidak diberangkatkan pada tahun ini.
Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.
• Sederet Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trending Tagar DipecatKokDibela Hari Ini
• Selain Bagi Informasi, Posko Covid-19 di Depan Dinkes Anambas juga Layani Rapid Test, Ini Syaratnya
• Warga Jangan Panik, Ada Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Mati Sejak 24 Maret Hingga 29 Mei 2020
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan memberangkatkan ibadah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menag juga mengatakan, pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan mengingat situasi di Arab Saudi yang juga belum membuka akses.
• 299 Pegawai Itjen Kemenkumham Rapid Test, Humas: Alhamdulillah, Semua Non Reaktif
• Resep Sambal Bawang Bakar, Rasa Pedas dan Segarnya Bikin Makan Semakin Berselera
• Bisa Urus di Puskesmas, Dinkes Bintan Fasilitasi Warga Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19
"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," kata Fachrul Razi.
Terkait biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi, Menag mengatakan nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, uang Bipih itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.
Bagi jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunan Bipih.
Caranya, yakni dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (03/06).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam siaran pers yang dimuat di situs Kemenag.
Jamaah juga harus menyiapkan beberapa dokumen penyerta seperti bukti penyetoran Bipih, fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Dokumen yang Disiapkan
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tahapannya
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Bagaimana Jika Jamaah yang Batal Meninggal Dunia
Jika jamaah haji meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.
Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat