Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat denganPasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Wihastono. (Tribun Medan/ Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19