Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi, Masih Beroperasi di Tengah Pandemi

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat denganPasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Wihastono. (Tribun Medan/ Tribun Jateng)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini