Tidak hanya itu, setiap satuan pendidikan diminta memasukkan nomor handphone untuk pendaftaran mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Untuk Taman Kanak-Kanak negeri, pendaftaran PPDB secara online dan menyesuaikan dengan kondisi sekolah.
Jadwal PPDB SD/SMP
Pendaftaran : 10 s/d 26 Juni 2020 pukul 01.00-23.00
Verifikasi Berkas PPDB (Berkas dikirim via Whatsapp: 10 s/d 26 Juni 2020 pukul 08.00-14.00
Seleksi PPDB: 27 s/d 28 Juni 2020 pukul 08.00-14.00
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB : 29 Juni 2020 pukul 01.00-23.00
Daftar Ulang : 30 Juni s/d 2 Juli 2020 pukul 01.00-23.00
Persyaratan Umum SD
1. Usia peserta didik 7 s.d 12 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2020
3. Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2020 diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional
Persyaratan Umum SMP
1. Usia peserta didik paling tinggi 15 tahun
2. Memiliki dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD
PPDB Jalur Prestasi menggunakan
1. Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan/atau
2. Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah
Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD/SMP
1. KK asli ; dan/atau
2. Bagi peserta didik dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan surat keterangan (KK juga tetap difotokan)
Selanjutnya bagi peserta didik dari luar daerah, harus melapor ke dinas pendidikan untuk pindah rayon.
3. Surat Keterangan Lulus Kelas VI SD
4. Surat Keterangan Akumulasi nilai rapor selama 5 semester
5. Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-akademik diluar rapor
6. Kartu PKH/KIP (Jalur Afirmasi)
7. SK Mutasi Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua)
Berkas yang akan dikirim calon peserta didik di antaranya:
1. Kartu Keluarga, dan/atau
2. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW dilegalir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik (KK tetap dilampirkan)
3. Kartu PKH / KIP bagi jalur afirmasi.
4. SK mutasi bagi jalur perpindahan orang tua.
5. Surat keterangan telah menamatkan kelas VI SD.
6. Surat keterangan prestasi akademik dengan akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir (jalur prestasi nilai rapor)
7. Sertifikat akademik dan non akademik bagi siswa berprestasi (nilai prestasi diluar rapor).
Pendaftaran PPDB Batam 2020