Diketahui bahwa tersangka yang sudah mengenal korban dan mengetahui alamat rumahnya.
"Tersangka lalu mempersiapkan golok dari rumahnya dan menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," ungkap Berry.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
Karena mengakibatkan luka berat, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(TribunBanyumas/jti)
SUBSCRIBE YOUTUBE CHANEL__TRIBUN BATAM__OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Lantaran Emosi Ibunya Ditagih Hutang, Pemuda di Banyumas Lakukan Pembacokan