TAGIHAN LISTRIK NAIK

Tagihan Listrik Bengkak, Isdianto Ingatkan PLN Tanjungpinang: Jangan Ada Pemutusan Aliran Listrik

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Kepri Isdianto. Dalam pertemuannya dengan pihak PLN Tanjungpinang, Isdianto meminta agar tidak ada pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan yang terdampak tagihan listrik naik

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Suharno mengunjungi Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto di Kantor Gubernur Kepri.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Isdianto itu, keduanya membahas persoalan tagihan listrik yang naik drastis.

Isdianto mengatakan, bila terbukti ada kesalahan dari pihak PLN terhadap penghitungan atau pencatatan tagihan, PLN harus bertanggung jawab.

"Kalau terbukti misal tagihan berlebih dari seharusnya, harus dibalikin ke pelanggan," ucapnya usai pertemuan, Rabu (10/6/2020) di lantai IV kantor Gubernur Kepri.

Selain itu, Isdianto juga meminta, agar tidak ada pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan yang terdampak.

• Jadi Lokasi Favorit Warga Millenial, Sampah Plastik Tergenang di Laut Harbour Bay Batam

• Wali kota Batam Ubah Kebiasaan Selama Covid-19, Tak Pakai Ajudan Pribadi Sampai Bawa Mobil Sendiri

Hal lain, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kepri ini juga meminta PLN memberikan kelonggaran kepada pelanggan dalam pembayaran tagihan.

"Kita juga minta kepada PLN untuk memberikan kelonggaran pembayaran dengan cara menyicil," ucapnya.

Terhadap petugas yang melakukan pencatatan tagihan listrik ke rumah-rumah pelanggan juga diminta bekerja maksimal.

"Jangan lagi pakai perhitungan perkiraan. Petugas yang bekerja sebagai pencatat tagihan harus turun langsung ke rumah pelanggan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kepri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN. Dalam rapat tersebut ada 8 rekomendasi yang disampaikan. Yakni;

1. Diminta untuk PLN memperbaiki sistem pencatatan tersebut

2. Memberikan pinalti kepada vendor dalam hal ini petugas pencatatan

3. Dibentuk segera posko pengaduan bersama untuk pelanggan dengan dikoordinasikan ke pemerintah daerah setempat

4. Agar kejadian ini tidak terulang lagi, bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Disperindag agar PLN Tanjungpinang melakukan tera ulang secara bertahap terhadap meteran yang akan dan sudah dipasang

5. Meminta kepada BPSK menerima berkas terhadap persoalan ini. Selanjutnya PPNS bisa mendapat kumpulan bahan guna melakukan penyelidikan.

Halaman
12

Berita Terkini