Jangan Putus Aliran Listrik, Plt Gubernur Kepri Isdianto Ingatkan Komitmen PLN untuk Masyarakat

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Kepri, Isdianto saat meninjau salah satu meteran pelanggan PLN beberapa waktu lalu. Isdianto mengingatkan komitmen PLN untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto meminta komitmen Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik di Batam maupun seluruh daerah di Kepri harus direalisasikan. Pemberian keringanan kepada masyarakat, lanjutnya, jangan sampai mengurangi pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

“Komitmen pertemuan dengan PLN di Batam dan di Gedung Daerah harus menjadi nyata. Saat ini kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Kesehatan dan menjaga ekonomi masyarakat adalah yang utama,” kata Isdianto di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (11/6/2020).

Sebagai penegasan, Isdianto mengirim surat penting kepada PLN Batam dan PLN di Tanjungpinang. Dalam surat itu, Isdianto menegaskan hasil pertemuan dengan pihak PLN.

Memang dalam sepekan ini, Isdianto memanggil manajemen PLN Batam dan PLN Tanjungpinang. Pertemuan dengan Bright PLN Batam dilaksanakan di Graha Kepri, pada tanggal 9 Juni. Kemudian, di ruang kerja Gubernur Kepri di Dompak, tanggal 10 Juni, Isdianto memanggil Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN.

• LINK http://ppdb-batam.id Untuk PPDB Batam Susah Diakses, Disdik Buka Posko Pengaduan

Kepada manajemen Bright PLN Batam, ada tujuh poin isi surat bernomor 670.11/804/ESDM.SET/2020 itu. Pada poin pertama, surat itu menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN Batam guna menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.

Poin kedua meminta PT PLN Batam tidak melakukan pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah dalam jangan waktu tertentu guna menjaga iklim kondusif Kota Batam.

Surat itu juga menegaskan kepada PT PLN untuk menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi Covid-19 dan memberi keringanan tagihan pembayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Poin keempat, ditegaskan bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran adanya kenaikan tagihan listrik di masyarakat, PT PLN Batam diminta agar mengaktifkan lagi petugas pencatat meteran listrik secara rutin.

Sejalan dengan itu, pada poin kelima, PLN diminta untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang diambil berkaitan dengan adanya kenaikkan tagihan listrik yang ada pada masyarakat.

Pada poin keenam, ditegaskan bahwa apabila ada kelebihan tagihan listrik akibat kesalahan hitung pecatatan meteran listrik, baik untuk rumah tangga maupun rumah tidak berpenghuni, PLN Batam diminta mengembalikan kelebihan bayaran tagihan tersebut yang dapat dibayarkan pada tagihan bulan berikutnya.

“PT PLN harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat dan sektor swasta sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu diharapkan komitmen PT PLN Batam dapat berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat dalam pelayanan ketenagalistrikan yang lebih optimal,” kata Isdianto dalam surat itu.

Poin-poin yang sama juga ditujukan dalam surat untuk Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero). Namun ada satu penegasan untuk surat bernomor 671.11/805/ESDM-SET/2020 itu yaitu tentang posko bersama.

Poinnya adalah, agar dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterbitkan, agar dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat/pelanggan PT PLN (Persero) terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkini