RESMI! Ini Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud, SMA/SMK Mulai Juli 2020, SD September 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka

TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020.

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19. 

 

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang. 

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka (Kemendikbud)

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah. 

Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.

Kemendikbud Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Tengah Covid-19

Nadiem Ungkap 4 Syarat Pembelajaran Secara Tatap Muka untuk Zona Hijau Covid-19, Apa Saja?

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

  • Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
  • Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
  • Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Tahapan Belajar Tatap Muka

Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.

Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020. 

Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020. 

Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)

Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020. 

Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.

Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup

Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni: 

1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan: 

- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan

2. Akses ke fasilitas kesehatan

3. Kesiapaan terapkan area wajib masker

4. Memiliki pengukur suhu tembak

5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan

6. Kesepakatan dengan komite. 

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II:  PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

(Tribunews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020

Berita Terkini