Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Kemendikbud: Belajar Secara Tatap Muka untuk Zona Hijau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan tetap memulai tahun ajaran baru pada Juli 2020 mendatang.

Untuk memulai tahun ajaran baru 2020, Kemendikbud membagi pembelajaran yang dibolehkan secara tatap muka atau masih pembelajaran secara online berdasarkan kriteria zona aman Covid-19.

Untuk zona kuning, oranye dan merah, Kemendikbud melarang pembelajaran secara tatap muka, atau diperbolehkan dengan pembelajaran secara daring.

Sementara daerah zona hijau Covid-19 dipersilakan melakukan pembelajaran secara tatap muka mulai Juli 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Halaman
12

Berita Terkini