PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI

10 Tersangka Narkoba yang Ditangani BNNP Kepri Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (17/6/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peredaran gelap narkoba di Indonesia termasuk Kepri terbilang masih cukup masif.

Meski sejumlah instansi sudah banyak melakukan penindakan, seakan hal itu tidak membuat jera para pelaku.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dari 4 kasus yang ditangani pihaknya beberapa waktu terakhir ini.

Dari empat kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram dengan jumlah tersangka 10 orang.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan para pelaku narkotika seakan tidak pernah jera dalam melancarkan aksinya.

Karena itu, 10 pelaku yang diamankan pihaknya harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

"Hukuman maksimal yang menanti para pelaku ialah hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Arif merinci untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP dengan satu pelaku yakni J (31), terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sedangkan untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP dengan pelaku yakni yakni M (32), ML (28), MS (33), HS (40), S (29), RZ (29), dan R (40) dengan barang bukti sebanyak 424 gram sabu, juga mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk perkara dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP dengan tersangka MS, H dan N, ancaman hukumannya tidak jauh berbeda dengan dua kasus lainnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sedangkan untuk kasus dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengejaran. Diketahui, saat akan ditangkap pelaku berhasil melarikan diri.

Dari 1 Kasus, Ditangkap 7 Pelaku

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) Kepri telah memusnahkan barang bukti narkoba dari empat kasus yang ditangani sejak April 2020 lalu, Rabu (17/6/2020).

Dari empat kasus ini, ada satu kasus yang menarik.

Itu berawal dari penangkapan M (32) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 484 gram. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan beberapa pelaku lainnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan, M (32) pertama kali diamankan di kawasan Tunas Regency pada 3 Juni 2020 lalu.

"Pria berinisial M bertugas mengantar sabu-sabu kepada pembeli (informan) atas suruhan ML (28)," ujarnya.

Arif menyatakan setelah pihaknya mengamankan M, dilakukan pengembangan dan pada hari berikutnya yakni tanggal 4 Juni 2020, pihaknya mengamankan MS (33).

"Berdasarkan informasi yang diberikan oleh M, asal sabu yang diantarnya dari seseorang berinisial MS (33). Kita amankan MS di kawasan ruko Hang Kesturi Batam Center, Kota Batam," ujarnya.

Arif menyatakan, MS yang diamankan itu juga merupakan orang suruhan dari seseorang dengan inisial ML.

Tidak berhenti di situ, pihaknya terus melakukan pengembangan. Dari keterangan MS diketahui keterlibatan dua orang lainnya, yakni ML (28) dan HS (40).

"Kedua orang ini, ML dan HS kita amankan pada Jumat (5/6/2020) di kawasan Bengkong," katanya.

Kemudian dari pengakuan ML, ia mendapat sabu-sabu itu dari pelaku lain yakni S (29). Sedangkan HS bertugas untuk menemani ML dalam kegiatan transaksi.

Dari keterangan ML juga diketahui, masih ada keterlibatan pelaku lain yakni RZ (29) ,S (29) dan R (40). Lantas pihak BNNP melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersebut.

"Tiga orang itu kita amankan di tiga tempat berbeda," ujarnya.

Sehingga total pelaku yang sudah diamankan dari satu kasus ini sebanyak tujuh orang.

Dari keterangan semua pelaku itu, barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari orang Aceh yang berada di Malaysia, yakni D yang saat ini dalam pengejaran BNNP Kepri.

"Dari kegiatan gelap tersebut para oelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 15 juta serta ada juga yang dijanjikan dipenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Daftar Empat Kasus yang Ditangani BNNP Kepri

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (17/6/2020).

Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus yang ditangani BNNP Kepri sejak April hingga Juni 2020.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari empat perkara dengan total 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.

Pertama, perkara dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP. Tanggal 23 April 2020 didapatkan 2.214 (dua ribu dua ratus empat belas) gram, barang bukti.

"Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut," ungkap Arif.

• Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan tanpa pelaku tersebut dibawa ke BNNP Kepri untuk penyidikan.

"Karena aturannya walau belum ada pelaku harus dilakukan pemusnahan, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Arif.

Kedua, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP. Diamankan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan satu tersangka yakni berinisial J (31).

"Menurut keterangan J yang merupakan kurir sabu, barang itu milik B (DPO). B menjanjikan upah yang belum diketahui jumlahnya jika pengiriman barang berhasil dilakukan dan barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam kemudian Tanjungpinang," ujar Arif.

Ketiga, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 7 pelaku yakni M (32), ML (28), MS (33), HS (40), S (29), RZ (29), dan R (40).

"Dari tangan para pelaku diamankan 424 gram sabu-sabu dan sebanyak 60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nantinya," ujarnya.

Keempat, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 3 tersangka limpahan oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun dengan 3 orang tersangka yakni MS (45),H (37), dan N (35).

Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak sebanyak 2004,68 gram dan sebanyak 64,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Arif menyatakan dari semua barang bukti yang diamankan itu, semua barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diperdagangkan di Indonesia.

"Kasus peredaran di tengah pandemi ini dijadikan kesempatan bagi para pelaku. Di saat semua pihak sibuk menangani virus Corona, mereka berusaha memasukkan barang haram ke tempat kita," ujar Arif geram.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.

Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.

10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol. (tribunbatam.id/Alamudin)

Berita Terkini